Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS LEMBAGA KEUANGAN MIKRO CIOMAS KABUPATEN SERANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini PT LKM Ciomas Kabupaten Serang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang dibubarkan. Pasal 3 Dalam melakukan pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang, Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham mayoritas bersama dengan PT LKM Ciomas Kabupaten Serang menyelesaikan seluruh kewajiban PT LKM Ciomas Kabupaten Serang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 4 . . . Pasal 4 Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT LKM Ciomas Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan: a. peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik Daerah; b. peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas; c. peraturan perundang-undangan di bidang lembaga keuangan mikro; d. peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan e. peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction