Correct Article 20
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menenma Insentif dan/atau Kemudahan Investasi menyampaikan laporan kepada Bupati paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan lnvestasi;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
