Correct Article 13
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/ atau Investor dilakukan setelah melalui verifikasi dan penilaian.
(2) Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil Verifikasi dan Penilaian.
(3) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. alamat pemohon;
c. jenis usaha atau kegiatan investasi;
d. bentuk Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi;
e. jangka waktu lnsentif; dan
f. hak dan kewajiban penerima Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi.
Your Correction
