Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/ atau Koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; dan/ atau
f. fasilitasi bunga pinjaman rendah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/ atau Koperasi di Daerah.
(2) Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
Your Correction
