Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Pemberian Insentif dan/ atau Kemudahan Investasi dilakukan berdasarkan prmsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas;
dan
e. efektif dan efisien.
Your Correction
