Correct Article 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Penetapan status penggunaan tidak dilakukan terhadap:
a. Barang persediaan;
b. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP);
c. Barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; dan
d. Aset Tetap Renovasi (ATR).
Your Correction
