Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan barang milik daerah meliputi: a. penetapan status penggunaan barang milik daerah; b. pengalihan status penggunaan barang milik daerah; c. penggunaan sementara barang milik daerah; dan d. penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain. (2) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah; dan b. dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.
Your Correction