Correct Article 22
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan pengadaan barang milik daerah;
b. perencanaan pemeliharaan barang milik daerah;
c. perencanaan pemanfaatan barang milik daerah;
d. perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah; dan
e. perencanaan penghapusan barang milik daerah.
(2) Perencanaan pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dituangkan dalam dokumen RKBMD Pengadaan.
(3) Perencanaan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemeliharaan.
(4) Perencanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemanfaatan.
(5) Perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam dokumen RKBMD Pemindahtanganan.
(6) Perencanaan penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam dokumen RKBMD Penghapusan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD pemeliharaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5) dan ayat (6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
