Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) RKBMD pemeliharaan barang milik daerah tidak dapat diusulkan oleh Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang terhadap:
a. barang milik daerah yang berada dalam kondisi rusak berat;
b. barang milik daerah yang sedang dalam status penggunaan sementara;
c. barang milik daerah yang sedang dalam status untuk di operasikan oleh pihak lain; dan/atau
d. barang milik daerah yang sedang menjadi objek pemanfaatan.
(2) RKBMD pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diusulkan oleh Pengguna Barang yang menggunakan sementara barang milik daerah.
(3) RKBMD pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak termasuk pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
Your Correction
