Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang milik daerah meliputi: a. barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. (2) Barang milik daerah yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilengkapi dokumen pengadaan. (3) Barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilengkapi dokumen perolehan, meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan; d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau e. barang yang diperoleh kembali dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah. (4) Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bersifat berwujud maupun tidak berwujud.
Your Correction