Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urLlsan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- Juasn3ra dala.w sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2.PemerintahDaerahadalahBupatidanperangkatdaerahsebagaiunsur penyelen ggar a pemerintahan daerah'
3. Daerah otonom selar{utny" ;id;ili daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempuny^i b"h;:tatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan p";;;t h"" a^t - kepentingan masyarakat setempat *.***f pru.t**i'-;""d* berdasarka:;r aspirasi masyara"kat dalam ri.t","' N!i*a ?esatuan Republill*:"esia'
4. peraturan Daerah adalah peraturan perun;;;t-undangan yan.g dibentuk oleh Dewan perwakilan R"k#- o"ir"t' aerigan persetujuan bersama
s. [:l*#"i**n adalah se.mua ]*ia,kewajiban *"111 dalam rangka penyelenggrl*rr. p"*"ri.rt^d daerah _ yang dapat dinilai dengan Llang termasuk di dalamrry* *"gur*Ilnrut tetayain yang berhubungan dengan 6 . lh**"yrolf #Fi.Hfr "3gi"n ke seluruhan ke giatan vans meliputi perencan""*---pelaksanaan,penatausahaan,pelaporan, p,ertanggunga*aban-d3n p"og*"""o kerrangan daerah' T. pemegang 1.[k *"aan PengeloLan K"uarrga"b-*"t*f' adalah Kepala Daerah yang karena jabatlnnyS ";;;rr"y"i "kewenangan menyelenggarakan il"*Jl.rtur,*" p"ttg"tot"ut' keuangan daerah' fisingkat PPKD
8. Pejabat Pengelola Keuangan daerah yaurlg selanjutnya c adalah kepala satuan f."t:"'pqlg"iof" tt"t'*:t'g"t' d1e3h yang selanjutnya disebut dengan kepala Sfpldn- yang *"*it'"Vai tugas melaksanakan pengelolar'r, -A"gg '"" pt"i*ptt*" i"" ;;h"6 naeiah dan bertindak e ;"*t*f;"*** H#fr?Xfi;9:t3y" disingkat BuD adalah PPKD yang bertindak Jalam t *p"JitrJseuagai Bendahara utt"-tm Daerah' t0.PenggunaA'nggaran?qd"hpeiabat-pemegangkewenanganp'enggun'aarl arggaran "i]* melaksanaL''" tugas pltot dan fungsi SKPD yang ,, ggffirll,3;ang adalah pejabar pemesang kewenangan penggunaan 1r. ltf##1'f"tffitmum Daerahedarah pejabat vans diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BU? " . 1- -4 J.r*ari l.rasa untuk
13. Kuasa pengguna anggar;; *a^ut, pejabat yang diberi kuasa untul' melaksanakan sebagian l<ewenangan pengguna Anggaran dalam melaksan"f.i sebagian tugas dan fyggl SKPD' i4. pejabat penaiausah?an I{fii*rr!*" SKP? yang selanjutnya disingkat PPK- sKpD adalah pejabat v*rtg n;*i"k""o"k"n {ungsi tata trsaha kerranrgan ,r. F3,1?:,T:*"ana Teknis Kegiatan vans selanjutnva disingkat PPTK adalah pejabat dt; unir kerj" ;ft, i"^e inelaksanakan satu atau beberapa ["gi"t o'dari suatu prografl] sesuai dengan bidang tugasnya.
16. Bendahara Penerima"r, *Jui*n p":"U"i. fungsiorial y*"g ditunjuk untuk menerima, menyimp"";-* driyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkanuang"pendapatandaerahdalamrangka pelaksanaan APBD Pada SKPD'
17. Bendahara pengeluar*rr ''^^a*"r, pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimp"" -* *t*b"y.*5*' *tt'atausahakan' danr mempertanggunglawabkan *;g o,rt'ok kepertrrran b'elanja' daerah dalarn ,.rrgk* Petaiisanaan APBD Pada FKPD' 1g. Tim arrggur"., Pemerintah Daerah yang selanjutn-ya disingkat TAPD adalah tim yang dibentut a"rrga*, r"*p.rt ru"ti i."p"i* "daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang *"*poiryai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakankepala{ae.rah.dalamrangkapenyusunanAPBDyang anggotanya terdiri dali.pejabat p"r*rr"*:** d^aerah, PPKD dan pejabat IainnYa sesuai dengan kebutuhan'
3g. Pinjaman Dabrah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaal yang bernilai uang dari pihak t"l, *"'rrirrgga daerih dibebani kewqjiban untuk membayar kembali'
39. Utang p""rarr-rfrilah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah danlZtau t *":iU"" iemerintah daerah ya*g dapat dTlli dengan uang berdasarkanr peratr-rran perundang- ' perjanjian' atanr berd.asarkan sebab lainnya yang sah'
40. Dana c*a.rrgar- "adu1r" dana 1"rg disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerfiIkan dana relatif Olsar yang tidak dapat dipenuhi dalarn satu tahun anggaran'
41. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga' dan barang yang nyata -dan pasti jumlahnyl- sebagai akibat perbuatan melawan irtk m, Uait sengaja maupun lalai'
42. Kerartgka Pengeluaran .Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran bErdasarkan tceUiiat<an, dengan pengambilan keputusan terhadap r.*uij"r.* tersebut aiutut<an dalam perspg$tif .lebih dari satu takr,;m .*ggui*rr, dengan nnemp,ertimbangkan' irnplikasl biaya akibat keputusan ,""U'bersaigkutan plda tahun berikutnya yang dituangkan dalam Prakiraan maju.
41.prakiraan M;Jl" (failtard estimatej adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun "rrrigu.r^r, berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinamUungan-pto8 "* dan kegi"tart yang telah disetujui dan menjadi dasar pen)rusuntn *nggaran tahun berikutnya'
44.Kinerja adaLah keluarair/h""il dari-fegiatat/program-yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaian dengan kuantitas dan kualitas Yang terukur.
45. pengarggu"r.:r, Terpadu (untfied budgeting) adalah pen,rusunan rencana keuangan tah,gnan yang dUatut<an secara terirrtegrasi rrntrrk seh'rnrh jenis belanja guna melak-sanrt rn kepa$1 pemerintahan yang didasarkan pada prinsip pencapaian efisiensi erlokasi dana' +6. i.ung*i "Auf# perwujudan tugas kerremerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan aaUm iangka t lr"*p*i tujuan pembangunan nasional' 47 . Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu ;||, i.Uift kegiatan d"ttg*t mengglrnakal sumber daya yang disediakan ,r"i"r. *.n"^pii hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD'
48. Kegiat"n ,J4J Uagian dari program. Y?ns dilaksanakan oleh satu atau ' lebih unit kerja pia" SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur p*a*-"*.rat, program dal terdiii dari sekumpulan tindakan pengerahan sr.mber d*y*, baik yang _berupa personil (srr"rnber daya manusia), barang modai termasuk peialatat dan teknologi, dana' atau kombinasi dari beberapa atau kesemrla jenis sumber daya tersebut sebagai nrasukan 6npwt1 untut rnenghasilkan keluaran (outpwtj datam bentuk barang/jasa.
49. Sasar an (tirget/ adalah hasi.l yang diharapkan dari suatu program atau keiuaran yang diharapkan dari suatu kegiatan' EO. Keluar"n foiTput) ad,ilah harang atau jisa yang .dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksaiakan untuk meridukung pencapaian sasaran dan tqjuan program dan kebijakan'
51. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang menceffninkan berfungsinya kelrrarandarikegiatan-kegiatanda.lamsat\rpfogram.
52. Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah -yang selalt:gfnv1 disingkat RPJMD ldahh dgkumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
53. Rencana Pembangunan Tahunan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk Periode 1 (satu) tahun' Daerah, selanjutnya disebut Rencana adalah dokumen perencanaan daerah
54. Kebijakan Umum ApBn yang selanjutnya disingkat KUA adalah d'okumen . yang memuat kebijakan bictang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun'
55. Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggartrA yang"dib*iit "i.
fcepad.a SKPD _unt.lk s,etiap program sebagai acuan dalam pirryo*rrran RICR-SKPD sebelum disepaka_ti dengan DPRD.
56. Rencana Kerji dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adaJah dokumen perenc€Lnaan dan penganggarafl yan;g berisi rencana pendapatan, rencana belanja program d11 kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan selaku dasar penyusunan APBD '
57. Rencana Kerja dan Anggat." Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya bisingkat RXn-ppXO adalah rencana kerja dan anggaran badan/ dinas/, baglan keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
5g. Anggarar-L pendap-atan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana k".r.rng*n tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan diset,rjui b,er-sarna oGh p,***rintah d.aerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
59. Dokumen pelaksanaan"Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD merr..l.pakan dokumin yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
60. Dokumen pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaall anggararl bad,anl dinas/baglan keuangem selaku Bendahara Umum Daerah'
61. Dokumen pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan p,endapatan, belanja dan pernblayaan yel\g digunakan sebagai dasar pelaksanaan peru.bahan anggaran oleh penggu"na anggarqn'
62. Anggaran Kas adalah dokurrlen perkiraan arus kas masuk yang bersumber darl* penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiaP Periode'
63. Surat PenYediaan l)ana Yang yang menYatakan tersedianYa selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen dana- untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
64. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat sPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas.
pelaksanaatl kegiatanibendahar" " p*ttg*to**tt rrntrrk mengajukarf permintaan Pembayaran.
65. Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk *r"t rin kerja dalarn melaksanakan kegiatan operasional -1ehari-hari'
66. Spp Uang Fersediaan yang selahjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diafukan oleh bendah"ra pengeluaran untuk permintaan uang muka lerja yang bersifat pengisian kembali (reuoluing) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung'
67. SPP Ganti U#g iersediaan yangi selaqiutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang Ii*3.rk*n oleh bendaharan pengeluaran untuk permintaan pengganti - ,o:ng persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan tpembaryar an laegst rng.
OA. bpp Tambahar, fr*rg-e*rsedia.an yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajikan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan **ig fersediaan guna rnelaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesl"k dan tidak riapat digunakan untuk pembayaran Iangsung dan uang Persediaan.
69. SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yangr diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja Iainnya dan pembayaran gqii dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PP[K.
I
70. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD.
71. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan.
72. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disrngkat SPM-GU adalah doktmen yang diterbitkan oleh pengg\rna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang telah dibelan3'akan.
73. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
74. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah doktrrnen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA- SKPD kepada pihak ketiga.
'75. Surat Perintah Pencarran Dana yang selarg'utnya dist'ngkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
76. Sistem Pengendalian Intern l(euangan Daerah merupakan suatu proses ya:rg berkesinambungan yang dilakukan oleh lembaga/badan/unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengendalian melalui audit dan evaluasi, untuk menjamin agar pelaksanaan ,kebijakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan rencana dan peraturan perundang- undangan.
77. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kery'a Pemenntah Daerah (RKPDJ yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah.
78. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah yang selanjutnya disebut LKPj adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraarl pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
79. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
(1) Kelompok Pendapatan Asli l]aerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasii pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. latn-latn Pendapatan,Asli Daerah 3'ang sah.
(2) Jenis pajak daerah dan retri'busi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pqj.r.k Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada a3,at (tr) hun-rf c dirinci menurut ob;,eL pendapatan yang mencakup:
a. bagian laba atas per:ryertaan modal daerahlBUMD;
pada perusahaan miliit
b. bagian laba atas penyertaan pemerintah/BUMN; dan
c. bagian laba atas penyertaan,moda-tr kelompok usaha masyarakat.
(4) Jenis lain-lair, Perrdapatan Asli Daer*h y*og sah sebagaimana dimaksrrd ", pada ayat (1) huruf d, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasul< dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan keka)'aan daerah yatug dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang antara lain:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuranir:icilan;
modal pada perusahaan milik pada perusahaan milik swasta atau 14
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d' penerimaan atas-tuntutarl ganti kerugian daerah;
e' penerimaan komisi, potonfan ataupun ben;k ld" sebagai akibat dari penjualan dan/ at , prrgri"?r, t*rg"* a""7"t"" jasa oleh daerah;
' ffiffitffif,i} keuntunga; *ari se.tisih ?t*-'t ru*, "*pi""r, i*rrrad.ap mata g' pendapatan denda atas keterrambatan pelaksanaan pekerjaan ;
n
h. pendapatan denda paiak;
i. pendapatan denda ieiribusi;
j. pendapatan hasil eksekusiatas laminan;
.k. gendapatan dari peng.*t"fl"rr;
1. fasilitas sosial aan falihtas umum;
m' pendapatan dari perlverenggaraan pendidikan dan peratihan; dan n' pendapatan dari Badan La:[nan umum naerah (BLUD) (1J Kelompok pendapatan Dana Pasal 21 huruf b qreJipufi :
a. Dana Bagi Hasilj
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
Jerris dana alokasi Lrrru-rm alokasi umum.
Jenis dana alokasi khusus kegiatan yang ditetapkan oleh
(1) Kelompok Pendapatan Asli l]aerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. hasii pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d. latn-latn Pendapatan,Asli Daerah 3'ang sah.
(2) Jenis pajak daerah dan retri'busi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pqj.r.k Daerah dan Retribusi Daerah.
(3) Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada a3,at (tr) hun-rf c dirinci menurut ob;,eL pendapatan yang mencakup:
a. bagian laba atas per:ryertaan modal daerahlBUMD;
pada perusahaan miliit
b. bagian laba atas penyertaan pemerintah/BUMN; dan
c. bagian laba atas penyertaan,moda-tr kelompok usaha masyarakat.
(4) Jenis lain-lair, Perrdapatan Asli Daer*h y*og sah sebagaimana dimaksrrd ", pada ayat (1) huruf d, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasul< dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan keka)'aan daerah yatug dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang antara lain:
a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuranir:icilan;
modal pada perusahaan milik pada perusahaan milik swasta atau 14
b. jasa giro;
c. pendapatan bunga;
d' penerimaan atas-tuntutarl ganti kerugian daerah;
e' penerimaan komisi, potonfan ataupun ben;k ld" sebagai akibat dari penjualan dan/ at , prrgri"?r, t*rg"* a""7"t"" jasa oleh daerah;
' ffiffitffif,i} keuntunga; *ari se.tisih ?t*-'t ru*, "*pi""r, i*rrrad.ap mata g' pendapatan denda atas keterrambatan pelaksanaan pekerjaan ;
n
h. pendapatan denda paiak;
i. pendapatan denda ieiribusi;
j. pendapatan hasil eksekusiatas laminan;
.k. gendapatan dari peng.*t"fl"rr;
1. fasilitas sosial aan falihtas umum;
m' pendapatan dari perlverenggaraan pendidikan dan peratihan; dan n' pendapatan dari Badan La:[nan umum naerah (BLUD) (1J Kelompok pendapatan Dana Pasal 21 huruf b qreJipufi :
a. Dana Bagi Hasilj
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
Jerris dana alokasi Lrrru-rm alokasi umum.
Jenis dana alokasi khusus kegiatan yang ditetapkan oleh