Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berupa: a. Benih atau bibit tanaman pangan dan hortikultura; dan b. Benih atau bibit tanaman perkebunan.
Your Correction