Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
Dalam hal penyediaan sarana produksi pertanian berupa benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan bertanggungjawab atas :
a. Pembinaan kelompok-kelompok penangkar benih atau bibit yang sudah ada;
b. Mewujudkan pembangunan dan pengembangan perbenihan yang berbasis teknologi; dan atau
c. Pembuatan dan pengembangan benih atau bibit pertanian dengan model demonstrasi benih atau bibit unggul disetiap kelompok tani, yang hasil produksinya dapat diproses menjadi benih/bibit.
= 7 =
Your Correction
