Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal penyediaan sarana produksi pertanian berupa benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan bertanggungjawab atas : a. Pembinaan kelompok-kelompok penangkar benih atau bibit yang sudah ada; b. Mewujudkan pembangunan dan pengembangan perbenihan yang berbasis teknologi; dan atau c. Pembuatan dan pengembangan benih atau bibit pertanian dengan model demonstrasi benih atau bibit unggul disetiap kelompok tani, yang hasil produksinya dapat diproses menjadi benih/bibit. = 7 =
Your Correction