Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis dan harga yang terjangkau bagi Petani.
(2) Sarana produksi pertanian sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya meliputi:
a. Penyediaan benih atau bibit tanaman pertanian, dan perkebunan, pupuk, pestisida sesuai dengan standar mutu; dan
b. Penyediaan alat dan mesin pertanian (ALSINTAN) sesuai standar mutu dan kondisi spesifik lokasi.
(3) Penyediaan sarana produksi pertanian diprioritaskan dengan menggunakan sarana produksi lokal.
(4) Pemerintah daerah mendorong Petani untuk menghasilkan sarana produksi pertanian yang berkualitas untuk kebutuhan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
Your Correction
