Correct Article 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Badan usaha milik Petani sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dibentuk oleh, dari dan untuk petani melalui Gapoktan dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh Gapoktan.
(2) Badan usaha milik petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan.
(3) Badan usaha milik Petani sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi dan mengembangkan jiwa kewirausahaan petani.
Your Correction
