Correct Article 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.
(3) Pembentukan kelembagaan sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai dan kearifan lokal petani.
Your Correction
