Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemberdayaan petani melalui pemasaran hasil pertanian.
(2) Pemasaran hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun, dikelola dan dikembangkan dengan :
a. Mewujudkan pasar hasil pertanian yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi serta memperhatikan ketertiban umum;
b. Mewujudkan terminal agribisnis dan/atau sub terminal agribisnis;
c. Menciptakan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian;
d. Memfasiltasi pengembangan pasar hasil pertanian yang dimiliki oleh kelompok tani dan/atau koperasi di daerah produksi komoditas pertanian;
e. Mengembangkan pola kemitraan usaha tani yang saling menguntungkan;
f. Mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil pertanian; dan
g. Menyediakan informasi pasar.
Your Correction
