Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada petani.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa :
a. Pengembangan program pelatihan dan pemagangan;
= 10 =
b. Pemberian dukungan dana bagi petani untuk mendapatkan pendidikan dibidang pertanian; dan
c. Pengembangan pelatihan kewirausahaan dibidang agribisnis.
(3) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah.
(4) Persyaratan yang berhak memperoleh bantuan modal dari Pemerintah Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
