Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi bantuan hukum pada petani yang mengalami permasalahan hukum dalam kegiatan usaha pertanian. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa koordinasi, kerja sama, dan mediasi.
Your Correction