Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Setiap petani memiliki hak atas bantuan hukum dalam upaya perlindungan aktivitas petani.
(2) Bantuan hukum terhadap petani, dilakukan baik secara litigasi maupun non litigasi.
Your Correction
