Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
Perwujudan mengenai kepastian usaha dapat dilakukan dengan memperhatikan asas dan tujuan pemberdayaan petani, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
