Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
Untuk mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, Pemerintah Daerah membangun, mengembangkan dan mengelola terminal agribisnis.
= 8 =
Your Correction
