Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan
Current Text
(1) Jaminan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan.
(2) Jaminan pemasaran sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui :
a. Pembelian secara langsung;
b. Menampung hasil usaha tani; dan
c. Menyediakan akses pasar.
Your Correction
