Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk MENETAPKAN kawasan usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Pemerintah Daerah MENETAPKAN : a. Zonasi lahan pertanian; b. Pengwilayahan komoditas.
Your Correction