Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat dalam pemberdayaan petani dapat berperan serta dalam menyelenggarakan : a. Pendidikan non formal; b. Pelatihan dan pemagangan; c. Penyuluhan; d. Penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani; dan e. Fasilitasi sumber pembiayaan dan permodalan.
Your Correction