Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2014 tentang Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap petani wajib memiliki identitas dalam bentuk Kartu. (2) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penerbitan Kartu Petani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penangan penerbitan Kartu Petani, bentuk, dan data informasi dalam Kartu Petani akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction