Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
l-. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai nnsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Sarolangun.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun.
5. Camat adalah Perangkat Daerah yarrg mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan.
6. Desa adalah kesatuan perangkat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Kelurahan adalah urilayah kerja lurah sebagai perangkat kabupaten/kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
8- Program Bantuan Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan adalah bantuan keuangan Pemerintah Daerah kepada desa/kelurahan untuk membiayai kegiatan percepatan pembangunan d.esa/kelurahan yang di luar Alokasi Dana Desa dan Anggaran Kelurahan.