Correct Article 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Setiap keluarga menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya dalam hal pemenuhan hak anak secara optimal agar anak dapat terhindar dari kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).
Your Correction
