Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dengan: a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dengan menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 (dua belas) tahun untuk semua anak tanpa dipungut biaya; b. memberikan kesempatan dan aksebilitas bagi anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan; c. menyelenggarakan pendidikan inklusi bagi anak penyandang disabilitas; d. mengoptimalkan pendidikan keterampilan; e. menyediakan taman kota, taman bermain, gedung kesenian dan gelanggang olah raga sebagai wadah untuk mengasah dan mengembangkan bakat, minat dan kreativitas anak dibidang seni, budaya dan olah raga; f. mewujudkan sekolah ramah anak disetiap jenjang pendidikan; g. memberikan beasiswa bagi siswa keluarga tidak mampu; h. memfasilitasi siswa putus sekolah di Sekolah Terbuka atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; i. memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi dalam bidang akademik, seni budaya dan olah raga; j. mengeluarkan kebijakan untuk penyelenggara pendidikan agar tidak mengeluarkan siswa dari lembaga pendidikan, dengan melakukan pembinaan, kecuali terlibat tindak pidana; k. menyelenggarakan masa orientasi peserta didik yang edukatif dan tanpa kekerasan; dan l. membentuk pusat kreatifitas anak.
Your Correction