Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, keluarga: a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini; b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan membangun komunikasi terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan pihak sekolah; c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas; d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan e. meluangkan waktu untuk berekreasi bersama anak-anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
Your Correction