Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Dalam memenuhi hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, keluarga:
a. menjamin kelangsungan pendidikan anak sejak usia dini;
b. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan dan membangun komunikasi terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan pihak sekolah;
c. mengarahkan dan memberikan kesempatan anak untuk mengembangkan minat, bakat dan kreativitas;
d. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga; dan
e. meluangkan waktu untuk berekreasi bersama anak-anak sesuai situasi dan kondisi orang tua.
Your Correction
