Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Setiap Anak berhak mendapatkan hak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dalam bentuk:
a. berpartisipasi pada pendidikan anak usia dini;
b. mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memperoleh pendidikan;
c. hak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas;
d. berekreasi; dan
e. memiliki waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olah raga.
Your Correction
