Correct Article 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dengan:
a. penyediaan puskesmas ramah anak;
b. penyediaan ruang menyusui di Kantor Pemerintah maupun swasta;
c. penyelenggaraan dan fasilitasi sarana dan prasana Posyandu disetiap banjar dinas/lingkungan;
d. penyediaan air bersih;
e. penataan ruang terbuka hijau serta lingkungan yang bersih, sehat dan nyaman;
f. penyediaan ruang publik tanpa asap rokok; dan
g. fasilitas yang bertujuan menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian anak serta meningkatkan usia harapan hidup, standar gizi dan standar kesehatan.
Your Correction
