Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Setiap Anak berhak mendapatkan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dalam bentuk:
a. tidak untuk digugurkan kecuali membahayakan keselamatan ibu;
b. gizi yang baik sejak dalam kandungan;
c. air susu ibu sampai usia dua Tahun;
d. imunisasi dasar lengkap;
e. pemeriksaan kesehatan balita secara berkala;
f. lingkungan bebas asap rokok;
g. kesediaan air bersih;
h. akses jaminan sosial; dan
i. perlindungan dan rehabilitasi dari NAPZA, HIV dan AIDS.
Your Correction
