Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas untuk pemenuhan hak anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan lingkungan alternatif, dengan: a. memberikan atau memfasilitasi pengasuhan alternatif bagi anak yang orang tuanya meninggal maupun yang sakit sehingga tidak memungkinkan mengurus anak; b. memberikan dukungan kesejahteraan kepada semua anak; c. memenuhi hak tumbuh kembang anak dan melindungi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak yang berhadapan dengan hukum; d. melindungi anak-anak dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia; e. mengadakan pelatihan untuk orang tua tentang pola asuh anak yang baik atau membentuk lembaga konsultasi bagi keluarga; f. berperan aktif membantu keluarga dalam menjalankan kewajibannya; g. mencegah tidak terjadinya perkawinan pada usia anak; dan h. menyediakan Infrastruktur ramah anak, ruang bermain ramah anak dan rute aman selamat sekolah.
Your Correction