Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Dalam memenuhi hak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Keluarga:
a. memberikan pola asuh, kasih sayang, perhatian, perlindungan, fasilitas, menjaga keharmonisan keluarga, dengan selalu mempertimbangkan yang terbaik bagi anak, sesuai kondisi dan kemampuan orang tua;
b. mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak serta menjaga anak untuk tidak terjebak dalam pergaulan bebas, budaya permisivisme, dan terhindar dari NAPZA, HIV dan AIDS serta terlindung dari pornografi;
c. memberikan pendidikan keagamaan dan menanamkan nilai luhur sejak dini kepada anak;
d. memberikan wawasan kebangsaan, kepahlawanan dan bela negara sejak dini kepada anak; dan
e. memberikan dukungan kesejahteraan.
Your Correction
