Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Setiap Anak berhak mendapatkan hak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dalam bentuk:
a. mendapatkan prioritas untuk dibesarkan oleh orangtuanya sendiri;
b. tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali pemisahan tersebut untuk kepentingan anak;
c. mendapatkan pola asuh yang baik, santun dan penuh kasih sayang;
d. mendapatkan pola asuh yang seimbang dari kedua orangtuanya;
e. mendapatkan dukungan kesejahteraan meskipun orangtuanya tidak mampu;
f. mendapatkan pengasuhan alternatif dalam hal kedua orangtuanya meninggal atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak; dan
g. mendapatkan keharmonisan keluarga.
Your Correction
