Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Pemerintah menyediakan fasilitas untuk pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak, dengan:
a. menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran;
b. melibatkan anak melalui forum anak di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kota dalam musyawarah rencana pembangunan atau forum-forum lainnya yang sejenis;
c. menyediakan call center anak sebagai sarana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak;
d. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dan aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa internet;
e. menyediakan kartu identitas anak; dan
f. menyediaan ruang baca atau pojok baca diruang publik.
Your Correction
