Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, Keluarga: a. mengurus akte kelahiran anak setelah anak dilahirkan; b. mengupayakan kartu identitas anak; c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya; d. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman; dan e. melindungi kehidupan pribadi anak dan tidak mengekspose tanpa seizin anak.
Your Correction