Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Anak mempunyai hak dasar yang meliputi: a. hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan e. perlindungan khusus.
Your Correction