Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
(1) Pemberdayaan perempuan dibidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi:
a. peningkatan kesadaran dan pengetahuan dibidang hukum melalui layanan komunikasi, informasi dan edukasi; dan
b. fasilitasi akses dan layanan konsultasi hukum.
(2) Pemberdayaan perempuan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction
