Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan perempuan dibidang hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d meliputi: a. peningkatan kesadaran dan pengetahuan dibidang hukum melalui layanan komunikasi, informasi dan edukasi; dan b. fasilitasi akses dan layanan konsultasi hukum. (2) Pemberdayaan perempuan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Your Correction