Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan melalui:
a. pemberian keterampilan dan pelatihan kerja;
b. fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi produktif;
c. fasilitasi penguatan dan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif;
d. fasilitasi dan bantuan permodalan; dan
e. fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.
Your Correction
