Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan melalui: a. pemberian keterampilan dan pelatihan kerja; b. fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi produktif; c. fasilitasi penguatan dan pengembangan kelompok usaha ekonomi produktif; d. fasilitasi dan bantuan permodalan; dan e. fasilitasi pengembangan jaringan pemasaran.
Your Correction