Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Current Text
Pemberdayaan perempuan diarahkan untuk memperoleh kesempatan dan hak hak sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dibidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. politik; dan
d. hukum.
Your Correction
