Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah. (2) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender. (3) Saat Pajak Terutang adalah sejak dilakukan pembayaran atas pelayanan restoran.
Your Correction