Correct Article 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor
a. Jenis reklame yang dipasang;
b. Bahan yang digunakan;
c. Jangka waktu penyelenggaraan;
d. Jumlah;
e. Ukuran media reklame;
f. Biaya pemasangan;
g. Nilai komersil; dan
h. Biaya pemeliharaan.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan factor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Nilai Strategis Lokasi ditetapkan dalam nilai persentase berdasarkan faktor- faktor:
a. Lokasi penempatan reklame;
b. Frekuensi lalu lintas orang dan kendaraan; dan
c. Kelas jalan.
(6) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Besarnya nilai jual objek pajak dan nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
