Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. (2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan. (3) Tidak termasuk objek Pajak Reklame adalah: a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung tujuan komersial.
Your Correction