Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Reklame adalah:
a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
e. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak mengandung tujuan komersial.
Your Correction
