Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. (2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana; c. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya; d. Pameran; e. Diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya; f. Sirkus, akrobat dan sulap; g. Permainan bilyar dan bowling; h. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; i. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness centre); dan j. Pertandingan olahraga. (3) Tidak termasuk Objek Pajak Hiburan adalah: a. Pagelaran kesenian, tari, musik dan busana yang bersifat tradisional dan perlu dilestarikan; dan b. Pameran pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Your Correction