Correct Article 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR
Current Text
(1) Batas wilayah Kecamatan Mandiangin Timur dan Kecamatan Mandiangin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 adalah sebagai berikut :
a. Kecamatan Mandiangin Timur dengan batas wilayah, meliputi:
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Batang Hari;
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan;
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Mandiangin;
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
b. Kecamatan Mandiangin dengan batas wilayah, meliputi :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Batanghari;
2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pauh dan Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan;
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Air Hitam dan Kecamatan Pauh;
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Mandiangin Timur.
(2) Batas wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta kacamatan yang memuat titik koordinat dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
