Correct Article 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR
Current Text
(1) Dokumen Administrasi kependudukan serta dokumen penting lainnya yang telah diterbitkan atau yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku.
(2) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang habis masa berlakunya setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pelayanan dilakukan pada kecamatan yang baru.
(3) Hal yang berkaitan dengan aset kecamatan sebagai akibat pemekaran pembentukan kecamatan, akan dilakukan penyesuaian dan penataan secara bertahap dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Your Correction
