Correct Article 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR
Current Text
Pembentukan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sarolangun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Your Correction
