Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MANDIANGIN TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Sarolangun. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Sarolangun. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Sarolangun sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Kewenangan daerah adalah kekuasaan yang sah untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah Kabupaten Sarolangun. 7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Sarolangun. 8. Kecamatan Induk adalah wilayah kerja administrasi kecamatan asal sebelum pemekaran kecamatan baru dibentuk. 9. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang membatas memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia; 10. Pembentukan Kecamatan adalah tindakan mengadakan kecamatan baru dapat berupa pemekaran dari satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dari beberapa kecamatan; 11. Pusat pemerintahan adalah tempat/lokasi pusat pelayanan kepada masyarakat yang pada umumnya ditandai oleh adanya kantorkecamatan; 12. Batas wilayah kecamatan adalah batas wilayah yuridiksi pemisah wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu kecamatan dengan kecamatanlain. 13. Perangkat daerah adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang membantu Bupati dan bertanggungjawab kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Your Correction